Struktur Organisasi




Sejak disahkan Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2019 pada tanggal 25 Nopember 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah memiliki Susunan Organisasi baru sebagai berikut: 

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, membawahkan:
    1. Sub Bagian Umum;
    2. 
    Sub Bagian Kepegawaian;
    3. 
    Sub Bagian Keuangan.
  • Bidang Pembinaan Sekolah Dasar,  membawahkan:
    1. 
    Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SD;
    2. 
    Seksi Peserta Didik SD;
    3. 
    Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD.
  • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan:
    1. 
    Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SMP;
    2. 
    Seksi Peserta Didik SMP;
    3. 
    Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP.
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahkan:
    1. 
    Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
    2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
    3. 
    Seksi Pendidikan Masyarakat.
  • Bidang Perencanaan dan Program, membawahkan:
    1. 
    Seksi Data, Perencanaan dan Program;
    2. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
    3. 
    Seksi Pengembangan, Bantuan Pemerintah dan Kerja Sama.
  • Kelompok Jabatan Fungsional.

Updated at Sunday, 2025-02-16 17:33:39