Struktur Organisasi
Sejak disahkan Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2019 pada tanggal 25 Nopember 2019, Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah memiliki Susunan Organisasi baru sebagai berikut:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, membawahkan:
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Kepegawaian;
3. Sub Bagian Keuangan. - Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SD;
2. Seksi Peserta Didik SD;
3. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SD. - Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan SMP;
2. Seksi Peserta Didik SMP;
3. Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana SMP. - Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, membawahkan:
1. Seksi Kurikulum dan Guru Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
3. Seksi Pendidikan Masyarakat. - Bidang Perencanaan dan Program, membawahkan:
1. Seksi Data, Perencanaan dan Program;
2. Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan;
3. Seksi Pengembangan, Bantuan Pemerintah dan Kerja Sama. - Kelompok Jabatan Fungsional.
Updated at Sunday, 2025-02-16 17:33:39